Selasa, 17 Agustus 2010

Good Corporate Gavernance

Konsep Good Corporate Gavernance mulai banyak di perbincangkan di indonesia pada tahun 1997, saat ekonomi melanda asia tenggara termasuk indonesia. Dampak dari krisis tersebut, banyak perusahaan bangkrut karna tidak mampu bertahan. salah satu penyebab kebangkrutan mereka adalah karna pertumbuhan yg di capai selama ini tidak di bangun di atas landasan yg kokoh sesuai prinsip tata kelola perusahaan yg sehat. Di samping itu banyak amanah di berikan pemegang saham kepada pihak manajemen perusahaan tidak di kelola dengan baik sehingga banyak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui kementrian negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Gavernance (GCG) ini di lingkungan BUMN, sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yg memiliki nilai aset yg demikian besar untuk mendukung pencapaian penerimaan atau pencapaian negara. Langkah pemerintah ini di harapkan akan di ikuti oleh semua perusahaan yg ada di indonesia, baik perusahaan domestik maupum asing. Konsep GCG tersebut segaligus ingin menghapuskan berbagai bentuk praktek enefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya untuk memperkuat daya saing BUMN menghadapi pasar global. Secara sederhana pengertian Good Corporate Gavernance (GCG) adalah suatu proses dan struktur yg di gunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujutkan/meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dgn memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perudang-undangan, moral dan etika.